Politik dan Strategi Nasional
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat
suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan
ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional.
Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris
“politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk
mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan
hidupnya.
2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang
melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang
yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan
yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap
lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut
ini proses pembentukan lembaga politik :
- Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
- Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik adalah :
- Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
- Melaksanakan kesejahteraan umum
- Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
B. Strategi Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk
kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi
nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut.
Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan
kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya.
Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia
harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan
masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala
Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya
keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen
Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan
menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi
geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya
mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi
kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang
gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki
ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan
ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan
semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa
dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan
kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi
politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak
ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang
keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia
harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita
mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar
serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional.
Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis
Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer
terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat
mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan
kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945
. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang
ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
2. Kewenangan
Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
PENYUSUNAN POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden
(mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan
Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah
Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya
dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya
atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan
kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan
politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan
MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun
hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: – Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. – Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Komentar
Posting Komentar